Jakarta, 26 Agustus 2021 – Selain mengajar, Dosen diwajibkan untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Setiap kegiatan pengabdian masyarakat, Dosen perlu menghasilkan publikasinya sebagai bentuk laporan dan dokumentasi. Melalui Lembaga Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat LSPR (LPPM – LSPR), Dosen LSPR diberikan pelatihan secara mendalam dan intensif terkait pembuatan publikasi pengabdian masyarakat. Dalam webinar kali ini, membahas mengenai publikasi pengabdian masyarakat dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hak Paten serta dalam bentuk artikel media massa pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Pembahasan mengenai publikasi pengabdian masyarakat dalam bentuk HKI dan Hak Paten Disampaikan oleh Ir. Aribudhi Nugroho, MIPL selaku Pemeriksa Paten Utama dari Direktorat Paten DTLST dan Rahasia Dagang, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, pada sesi pertama bahwa perlu diketahui pentingnya HKI dan Paten untuk Perguruan Tinggi. “Paten itu harus dimohonkan, tidak secara otomatis seperti hak cipta, melainkan untuk paten harus didasari permohonan. Sebaiknya paten itu harus memberikan manfaat secara ekonomi,” ujarnya. Ia memaparkan bagaimana memahami paten, invensi dan bagaimana cara mengajukannya. Penting sekali untuk mengetahui spesifikasi paten karena akan mempengaruhi proses permohonan yang diajukan.

R. Muhammad Firdaus, S.H., M.H., C.I.P. selaku Konsultan Kekayaan Intelektual menjelaskan juga tentang Hak Cipta dan jenis Kekayaan Intelektual yang dibedakan menjadi dua, yaitu Komunal dan Personal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, R. Muhammad Firdaus, S.H., M.H., C.I.P. selaku Konsultan Kekayaan Intelektual menjelaskan juga tentang Hak Cipta dan jenis Kekayaan Intelektual yang dibedakan menjadi dua, yaitu Komunal dan Personal. Hal-hal tersebut merupakan bekal yang sangat penting untuk dapat memahami jenis karya atau produk apa saja yang termasuk ke dalam Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Seperti halnya Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan yang tergolong ke dalam Hak Cipta.

 

Kepentingan dalam memahami bagaimana menentukan dan mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hak Cipta untuk seorang akademisi sangatlah krusial. Dimana, dalam pemberlakuan Tridharma Perguruan Tinggi tentu tidak akan terlepas dari luaran publikasi yang harus diperhatikan keabsahan karyanya.

Pembahasan mengenai publikasi dalam bentuk artikel media massa disampaikan oleh Dr. Rita Gani, M.Si selaku Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA. Dalam pemaparannya, Ibu Rita meyakinkan bahwa semua orang pasti dapat membuat karya tulis. Hal yang perlu dipersiapkan, ide atau gagasan dalam menulis, menulis dengan struktur kalimat Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mampu dalam menyusun plot atau alur cerita, mampu membangun transisi antar paragraf, serta kemampuan dan kegigihan dalam menyelesaikan karya tulis. Selain itu, untuk pembuatan artikel di media massa, diperlukan lima kemampuan berikut, Amati fenomena yang terjadi dan bisa diangkat menjadi suatu topik pembahasan, kemudian mengumpulkan data dan fakta, menghimpun opini publik, mencari penelitian sebelumnya atau jenis data lainnya untuk menguatkan analisa serta mulai menulis dengan kreatif dengan meramu data, kreatif dalam menganalisa, sehingga menghasilkan karya tulis publikasi yang dapat dipahami dan memberikan manfaat bagi pembaca. Ibu Rita menyampaikan untuk membuat publikasi menjadi menarik, seorang Dosen perlu membuat judul publikasi menyesuaikan dengan bentuk luarannya. Jika dalam bentuk artikel media massa, maka judul publikasi perlu dibuat lebih pop sehingga akan menimbulkan curiosity dan akan menarik pembaca.